JAKARTA – pejuang24news.id – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membagi beban uang pengganti dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook berdasarkan proporsi pihak-pihak yang disebut menerima keuntungan.

Total kerugian negara yang menjadi dasar penghitungan mencapai sekitar Rp1,567 triliun. Dalam pertimbangannya, majelis menetapkan proporsi pembebanan sebagai berikut.

Nadiem Makarim dibebankan 35 persen atau sekitar Rp548,76 miliar. Dalam pertimbangan putusan, majelis juga menyebut korporasi penyedia laptop Chromebook dibebankan 15 persen, sedangkan Google dibebankan 50 persen dari total kerugian negara dengan pengurangan terhadap uang pengganti yang telah dibebankan kepada pihak lain.

Pada tingkat banding, Nadiem juga dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya yang menjatuhkan 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp809 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam pertimbangannya menilai pembagian beban uang pengganti tersebut didasarkan pada proporsi keuntungan yang dinilai dinikmati oleh masing-masing pihak terkait pengadaan laptop Chromebook.

Dengan pembagian tersebut, dari total kerugian negara sekitar Rp1,567 triliun, porsi Nadiem Makarim sebesar 35 persen atau Rp548,76 miliar, porsi korporasi penyedia sebesar 15 persen, dan porsi Google sebesar 50 persen dengan memperhitungkan pengurangan terhadap uang pengganti yang telah dibebankan kepada pihak lain.

Perkara ini berkaitan dengan program pengadaan laptop Chromebook yang sebelumnya dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengurangi hukuman menjadi 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta menurunkan kewajiban uang pengganti menjadi sekitar Rp548,76 miliar sesuai proporsi 35 persen dari total kerugian.

Putusan banding tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara Chromebook yang menyita perhatian publik. Selanjutnya, putusan tersebut dapat menjadi dasar bagi para pihak untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *