‎SEMARANG – Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (13 Agustus 2026).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rightmen M.S. Situmorang.

‎Dalam persidangan, Fadia Arafiq diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada para saksi yang dihadirkan. Pertanyaan diajukan terkait keterangan yang disampaikan para saksi di persidangan.

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sembilan orang saksi. Di antaranya adalah Setiawan Dwi Antoro yang disebut sebagai pensiunan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, dua orang pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Yudi Himawan yang disebut sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Pekalongan, serta Sutris yang disebut sebagai pensiunan Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan.

‎Sebelumnya, Fadia Arafiq didakwa terkait perkara dugaan korupsi. Dalam proses hukum ini, asas praduga tidak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *