‎JAKARTA — Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. RUU tersebut ditargetkan dapat disahkan paling lambat pada rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026.
‎
‎Ketua Komisi III DPR RI mengatakan, dalam rangka menyerap aspirasi publik, pihaknya telah menggelar lebih dari 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU. Selain itu, Komisi III juga melakukan 3 kali kunjungan kerja ke daerah dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
‎
‎”Untuk penyerapan aspirasi, Komisi III sudah menggelar lebih dari 35 kali RDPU. Kami juga melakukan kunjungan kerja ke 3 daerah serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
‎
‎Ia menjelaskan, karena waktu pembahasan sudah tidak lama lagi, masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapat dapat melakukannya melalui konsep tertulis. Naskah tersebut nantinya akan dipelajari oleh anggota Komisi III.
‎
‎”Jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, bisa dilakukan dengan menyerahkan secara tertulis untuk dipelajari anggota Komisi III. Penyampaian aspirasi saat ini sudah mendekati maksimal karena pendapat masyarakat sudah mulai terakomodasi,” lanjutnya.
‎
‎RUU Perampasan Aset menjadi salah satu RUU prioritas nasional. Aturan ini bertujuan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan mekanisme penyitaan aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
‎
‎Komisi III memastikan seluruh tahapan pembahasan, mulai dari harmonisasi hingga pengambilan keputusan tingkat I, akan diselesaikan sebelum memasuki masa persidangan akhir tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *