JAKARTA – pejuang24news.id – Polemik seputar Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) belum sepenuhnya mereda. Sehari menjelang rencana aksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, kelompok yang mengatasnamakan Komite Penegakan Keadilan Nahdlatul Ulama (KPK NU) menyatakan akan membawa sejumlah tuntutan yang mengaitkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan dinamika Muktamar NU. Rencana aksi tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa Nomor 001/Aksi/KPKNU/IX/2026 tertanggal 23 September 2026 yang ditujukan kepada pihak terkait di Jakarta. Dalam surat tersebut disebutkan massa aksi sekitar 200 orang dan aksi dijadwalkan berlangsung Jumat, 25 September 2026 mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, dengan lokasi di KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam surat itu, KPK NU mencantumkan dua tuntutan utama. Pertama, mereka meminta agar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ditangkap dan diadili atas tudingan yang mereka sebut berkaitan dengan dugaan mencederai marwah NU melalui pembagian uang dalam perkara korupsi yang mereka kaitkan dengan Muktamar NU. Kedua, kelompok tersebut meminta pembatalan keputusan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang menetapkan KH Miftahul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU, dengan alasan yang mereka sebut sebagai persoalan moral dan hukum. Penting dicatat, kedua hal tersebut merupakan tuntutan dan tudingan yang tercantum dalam surat pemberitahuan aksi, bukan kesimpulan hukum yang telah dibuktikan di pengadilan. Berawal dari OTT Kasus HGB di Bogor Aksi tersebut muncul di tengah proses hukum KPK terhadap perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN. KPK pada September 2026 menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari delapan tersangka tersebut, KPK menyebut empat orang memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK juga menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Dalam perkara tersebut, nama Nusron kemudian ikut menjadi perhatian publik meskipun penetapan tersangka yang diumumkan KPK adalah terhadap delapan pihak lainnya. KPK sendiri menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Karena itu, hubungan seseorang dengan tersangka dalam suatu perkara tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana orang tersebut. Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN juga sempat membantah kabar bahwa Nusron mengundurkan diri sebagai menteri. Pada 18 September 2026, Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Uunk Din Parunggi mengatakan Nusron tidak pernah menyampaikan pernyataan mengenai pengunduran dirinya. Klaim Rp480 Miliar Muktamar vs Bantahan Panitia Persoalan menjadi semakin sensitif setelah muncul tudingan mengenai dugaan aliran dana dalam jumlah sangat besar ke arena Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Tokoh NU Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur menyampaikan dugaan adanya aliran dana sekitar Rp480 miliar yang disebut berkaitan dengan Muktamar NU. Dalam keterangannya kepada media, Gus Lilur mengklaim memperoleh informasi secara informal dari sejumlah penyidik internal KPK. Ia juga mengaitkan dugaan tersebut dengan perkara pertanahan di Bogor dan menyebut nama Nusron Wahid. Namun, klaim tersebut masih merupakan pernyataan Gus Lilur dan belum menjadi fakta hukum yang dinyatakan KPK. Tudingan tersebut mendapat bantahan keras dari Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, yang ketika itu menjabat Sekretaris Jenderal PBNU periode 2021–2026 sekaligus Ketua Panitia Pelaksana Muktamar ke-35 NU. Gus Ipul menegaskan bahwa tidak ada aliran dana hasil korupsi ATR/BPN yang masuk untuk membiayai Muktamar NU. Ia meminta masyarakat tidak membangun kesimpulan sebelum ada fakta dan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Pada 23 September 2026, Gus Ipul kembali menyebut tudingan mengenai aliran dana Muktamar sebagai informasi yang harus dibuktikan. Ia mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tanpa bukti. Gus Ipul juga menyatakan sedikitnya ada tiga orang yang akan disomasi untuk membuktikan pernyataan yang telah disampaikan kepada publik. AHWA dan Penetapan Miftahul Akhyar Tuntutan KPK NU juga menyentuh keputusan AHWA dalam Muktamar ke-35 NU. Dalam forum tersebut, AHWA menetapkan KH Miftahul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU periode 2026–2031 melalui musyawarah mufakat. ANTARA melaporkan, keputusan tersebut diambil setelah sembilan anggota AHWA melakukan musyawarah tertutup di Ndalem Kasepuhan KH Wahab Chasbullah, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, pada Minggu malam, 30 Agustus 2026. Anggota AHWA menyatakan keputusan tersebut diambil secara mufakat. Pada saat yang sama, Muktamar juga menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026–2031. Presiden Prabowo Subianto kemudian menutup rangkaian Muktamar ke-35 NU pada 31 Agustus 2026. Aksi di KPK Jadi Titik Baru Polemik Rencana aksi KPK NU pada Jumat besok kini menjadi perkembangan baru dalam polemik tersebut. Surat pemberitahuan aksi yang beredar menyebut massa akan mendatangi Gedung KPK RI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, hingga saat ini, belum ada dasar yang dapat digunakan untuk menyatakan bahwa dana hasil korupsi ATR/BPN benar-benar mengalir ke Muktamar NU. Sebaliknya, yang telah menjadi fakta hukum adalah KPK memang sedang menangani perkara dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN, telah menetapkan delapan tersangka, serta menyita uang sekitar Rp106,3 miliar. Sedangkan angka Rp480 miliar yang disebut dalam kaitannya dengan Muktamar merupakan klaim Gus Lilur, yang kemudian dibantah Gus Ipul. Perkembangan aksi pada Jumat (25/9/2026) dan respons KPK maupun pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan akan menjadi penting untuk melihat apakah polemik tersebut berkembang menjadi bagian dari proses hukum atau tetap berada pada ranah perdebatan internal dan politik organisasi. Navigasi pos Dugaan Jual Beli Kuota Bintara Polri 2026 di Jambi Mencuat, 27 Peserta Diduga Setor Hingga Rp1 Miliar – Total Rp28 Miliar Disdik Kota Malang Tak Wajibkan Seragam – Siswa Terdampak Bullying Akan Dapat Pendampingan Anti-Trauma