JAMBI – pejuang24news.id – Dugaan praktik jual beli kuota dalam seleksi Bintara Polri tahun 2026 di Polda Jambi menjadi sorotan. Sejumlah peserta yang mengaku telah menyetor ratusan juta hingga Rp1 miliar namun tetap tidak lolos mengungkap kasus ini melalui kuasa hukumnya. Kuasa hukum peserta, Muhammad Daffa dan Yudistira Sawonegara, menyebut terdapat 27 peserta yang masuk melalui skema yang mereka istilahkan sebagai “kuota reguler”. Dari jumlah tersebut, satu peserta dinyatakan lolos, sementara 26 lainnya tidak lolos. “Peserta yang tidak lolos ini mengaku telah menyerahkan uang sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar per orang agar bisa diluluskan,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya. Jika ditotal, dana yang dihimpun dari seluruh peserta disebut mencapai sekitar Rp28 miliar. Khusus untuk skema kuota reguler, kuasa hukum menduga terdapat aliran dana lebih dari Rp13 miliar yang mengarah kepada sejumlah pihak, termasuk tiga personel kepolisian. Dugaan tersebut disampaikan kuasa hukum saat mendatangi Polda Jambi pada 7 September 2026 untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban. Perlu digarisbawahi, seluruh informasi mengenai pembayaran, aliran dana, maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut masih berupa dugaan dan berdasarkan keterangan dari pihak kuasa hukum pelapor. Hingga berita ini diturunkan, kebenaran materiil atas dugaan tersebut masih memerlukan proses verifikasi, penyelidikan, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum yang berwenang untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab secara hukum. Navigasi pos Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Mulai 21 September – 28 Desember 2026, Pajak Progresif Juga Dihapus Polemik Muktamar ke-35 NU Berlanjut – Massa 200 Orang Rencana Aksi di KPK Kuningan Bawa Isu ATR/BPN dan Tuntut Batalkan AHWA