Batang – pejuang24news.id – Kuasa hukum anggota DPRD batang berinisial (ALF)

akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan viral yang menyebut kliennya menelantarkan anak dan istri serta mangkir dari kewajiban sebagai anggota dewan.

‎Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh tudingan yang beredar di beberapa platform media dan media sosial tersebut adalah tidak benar dan merupakan berita bohong.
‎


‎”Bahwa tuduhan sepihak yang mengatakan ALF menelantarkan anak istri yang ada di beberapa platform media, kami nyatakan itu adalah berita bohong dan tidak benar. Karena sampai hari ini pun ALF masih memberikan nafkah kepada anak istrinya,” tegas kuasa hukum ALF.

” Ahmad Yusuf. SH.MH “
‎
‎Selain isu keluarga, pihaknya juga membantah keras tudingan bahwa ALF mangkir dari tugas kedewanan dengan alasan mengurus program Makan Bergizi Gratis (MBG).
‎
‎Kuasa hukum menyebut informasi tersebut menyesatkan, karena kliennya dipastikan tidak memiliki usaha MBG dan tetap hadir dalam setiap rapat dewan yang diwajibkan.
‎
‎”Yang bersangkutan tidak memiliki MBG. Yang bersangkutan juga hadir di setiap rapat anggota dewan yang dibutuhkan,” jelasnya.
‎
‎Pihak kuasa hukum juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang karena tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepada kliennya, baik secara tatap muka maupun melalui sambungan telepon.
‎
‎Untuk itu, pihaknya membuka ruang hak jawab bagi media yang telah memberitakan. Jika hak jawab tersebut tidak diindahkan, pihaknya tidak segan akan menempuh langkah hukum.


‎”Berita harus proporsional, independen, dan adil, tidak berat sebelah. Apabila hanya memojokkan seseorang dengan dasar fitnah, itu sudah masuk pencemaran nama baik melalui UU ITE. Kami akan ambil sikap tegas,” ujar kuasa hukum ALF

” Ahmad Yusuf. SH.MH & Bayu Agung Pribadi. SKM.SH.MH “
‎
‎Terkait proses di internal dewan, kuasa hukum menyatakan akan mendampingi ALF saat pemanggilan di Badan Kehormatan (BK) Dewan.
‎


‎”Besok kami akan mendampingi klien kami ketika dipanggil di Badan Kehormatan Dewan. Karena sudah masuk ranah pekerjaan dan jabatan. Kami akan buka fakta sebenarnya nanti,” pungkasnya.
‎
‎Menjawab pertanyaan wartawan terkait kemungkinan pengaduan ke Dewan Pers, kuasa hukum menyatakan langkah pertama adalah memberikan hak jawab. Jika tidak diterima, baru akan dilanjutkan ke langkah hukum berikutnya, termasuk pelaporan terhadap pemberitaan yang tidak sesuai fakta.” Ujar kuasa hukum ALF
‎
‎By: Wage gondrong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *