‎JAKARTA — Wacana pidana mati bagi pelaku korupsi kembali menguat. Kali ini seruan datang dari rentang luas: ulama, pimpinan ormas, mantan penegak hukum, hingga tokoh politik.

‎‎Dari kalangan ulama, Majelis Ulama Indonesia menjadi salah satu lembaga yang kembali menyuarakan hal itu. Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menilai pidana mati bisa memberi efek jera dan mencegah korupsi yang merugikan kepentingan publik secara luas.

‎Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar. Ia mendorong hukuman maksimal bagi pelaku korupsi dalam skala besar yang dampaknya menyentuh hajat hidup orang banyak. MUI memang sudah lama membahas isu ini. Sejak 2005 lembaga tersebut pernah mengeluarkan fatwa terkait pidana mati untuk tindak pidana tertentu.

‎‎Di tingkat daerah, MUI Jawa Timur turut membawa topik ini ke dalam agenda Ijtima Ulama 2026. Artinya pembahasan tidak lagi sebatas pernyataan perorangan, tetapi masuk ke forum resmi keulamaan.

‎Dari pesantren, KH Asep Saifuddin Chalim, pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, turut mendorong penerapan pidana mati. Ia mengusulkan ambang batas kerugian negara di atas Rp100 miliar. Ia juga mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

‎‎Seruan lebih tegas datang dari Jombang. KH Mustain Syafi’i, pengasuh di lingkungan Ponpes Madrasatul Quran Tebuireng, bahkan menyebut hukuman bisa sampai potong tangan hingga pidana mati. Ia menilai hukuman penjara saat ini belum cukup membuat jera. Dalam pandangannya, berat-ringannya sanksi bisa diukur dari besarnya dampak melalui pendekatan maslahah mursalah.

‎‎Wacana ini bukan baru di tubuh Nahdlatul Ulama. Pada Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2012, opsi pidana mati pernah dibahas untuk pelaku yang mengulangi perbuatan dan tidak jera.

‎‎Dari sisi penegakan hukum, mantan Juru Bicara KPK Johan Budi pernah menyatakan dukungan terhadap pidana mati bagi koruptor sebagai upaya memberi efek jera.

‎‎Di ranah politik dan hukum, Mahfud MD termasuk yang konsisten. Pada Juli 2026 ia mendukung rekomendasi MUI dan mengingatkan bahwa pidana mati untuk korupsi sudah diatur dalam hukum Indonesia. Persoalannya tinggal pada penerapan. Ia juga mengusulkan parameter jelas, misalnya menyasar korupsi dengan kerugian negara di atas Rp100 miliar.

‎‎Nama Ganjar Pranowo juga pernah muncul dalam perdebatan ini. Pada 2019 saat menjabat Gubernur Jawa Tengah, ia menyatakan setuju dengan wacana tersebut. Namun ia menekankan prosesnya harus dibahas matang bersama DPR, akademisi, tokoh agama, dan masyarakat.

‎‎Dengan begitu, daftar pihak yang menyuarakan pidana mati cukup panjang: MUI, MUI Jatim, NU, KH Anwar Iskandar, KH Cholil Nafis, KH Asep Saifuddin, KH Mustain, Johan Budi, Mahfud MD, hingga Ganjar Pranowo. Sebagian mendukung penuh, sebagian lain meminta syarat dan batasan tegas.

‎‎Secara regulasi, pintu untuk pidana mati memang sudah ada. Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor mengatur sanksi tersebut untuk “keadaan tertentu”. Namun karena ada syarat khusus, penerapannya tidak otomatis di setiap perkara.

‎‎Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Agustus 2026 juga menegaskan pidana mati masih berlaku. Ia menyebut penerapannya bergantung pada proses penuntutan jaksa dan putusan hakim di persidangan.

‎‎Inilah sebabnya desakan terus muncul setiap tahun. Dukungan politik dan seruan publik ada, tetapi eksekusinya harus tunduk pada koridor hukum.

‎‎Pada akhirnya persoalannya bukan soal boleh atau tidak. Secara hukum opsinya tersedia. Tantangan sesungguhnya adalah kapan ketentuan itu dianggap terpenuhi dan berani dipakai dalam perkara nyata.

‎Selama belum ada putusan pidana mati terhadap koruptor berdasarkan pasal tersebut, wacana dari kiai sampai pejabat akan terus hidup: ramai di ruang publik, tapi belum terlihat di ruang sidang.

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *