KAJEN, Pejuang24news.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus penggelapan dan dugaan penadahan satu unit Toyota Hiace milik perusahaan rental. Mobil yang awalnya disewa untuk perjalanan ke Jakarta itu justru ditemukan di sebuah bengkel di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang berinisial AR (40) warga Brebes yang berdomisili di Kota Tegal, dan DM (40) warga Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi Surya Chandra, S.Tr., S.I.K., M.I.K mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. ”Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan. Dari pemeriksaan tersangka sebelumnya, kami memperoleh informasi mengenai aliran atau perpindahan kendaraan yang menjadi objek perkara,” kata Fauzi, Selasa (9/9/2026).Kasus ini bermula pada Senin, 27 Juli 2026. Saat itu, satu unit Toyota Hiace diserahkan kepada seseorang yang mengaku menyewa kendaraan untuk membawa penumpang ke Jakarta selama tiga hari. Penyerahan dilakukan di depan exit tol wilayah Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.Awalnya pemilik rental memantau kendaraan melalui GPS. Namun kendaraan tersebut tidak bergerak menuju Jakarta. ”Setelah kendaraan diserahkan, pemilik melakukan pemantauan melalui GPS. Kendaraan justru terpantau berada di wilayah Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara,” terang Fauzi.Setelah masa sewa berakhir, penyewa meminta tambahan waktu. Saat dipantau kembali, GPS terakhir menunjukkan kendaraan berada di Kabupaten Banyumas, sebelum akhirnya tidak aktif. Penyewa pun tidak dapat dihubungi karena nomor teleponnya sudah tidak aktif.Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan terhadap TA dan MW alias Lapong yang diamankan pada 25 Agustus 2026, petugas mendapat petunjuk bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan dan dijual ke wilayah Bogor.Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pekalongan lalu melakukan pengembangan. Pada 7 September 2026, polisi mengamankan AR alias Agus Rongsok. Dari keterangannya, kendaraan tersebut kemudian dibeli oleh DM.Petugas bergerak ke wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Di sebuah bengkel milik DM, polisi menemukan Toyota Hiace Commuter MT warna putih dengan nomor polisi DK-7679-AB. ”Setelah kendaraan ditemukan, tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pekalongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Fauzi.Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dan rangkaian transaksi perpindahan kendaraan. ”Masih kami dalami peran masing-masing pihak dan rangkaian transaksi kendaraan tersebut. Penyidikan masih berjalan,” tegasnya.Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit Toyota Hiace Commuter MT warna putih nopol DK-7679-AB beserta kunci kontak.Para tersangka dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dan/atau penadahan. Navigasi pos Lahan Bambu di Tepi Kali Sengkarang Wonopringgo Terbakar, Diduga dari Bara Sisa Kayu Bakar Karnaval Budaya Sunatan Massal di Pekalongan Sedot Ribuan Pengunjung, Start Simbang Kulon Finish Kertijayan