SEMARANG – pejuang24news.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah menuntaskan penyidikan kasus penipuan online internasional bermodus pig butchering dengan nilai keuntungan jaringan mencapai Rp41,1 miliar. Sebanyak 38 tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo pada tahap II. Pelimpahan dilakukan di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026). Pelimpahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan di tingkat kepolisian. Selanjutnya, perkara akan memasuki tahap penuntutan di kejaksaan. Kasus ini terungkap dari hasil patroli siber Ditressiber Polda Jateng yang mendeteksi aktivitas penipuan online lintas negara. Hasil penyelidikan mengarah ke sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang dijadikan pusat operasional jaringan. Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan menyasar warga negara Amerika Serikat. Dari sekitar 5.000 orang yang menjadi target, sedikitnya 133 orang dipastikan menjadi korban. Dari analisis transaksi, keuntungan yang diraup jaringan mencapai USD 2.327.625 atau setara Rp41,1 miliar. Modus Bangun Kepercayaan Lewat Asmara Dalam aksinya, pelaku menjalankan modus pig butchering, yakni membangun hubungan emosional untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum menjeratnya dalam investasi bodong. Pelaku menggunakan identitas palsu dan mendekati korban melalui aplikasi kencan dan media sosial. Setelah kepercayaan terbentuk, korban dibujuk untuk berinvestasi atau trading aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar melalui platform palsu yang dikendalikan jaringan. Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan foto, video, hingga panggilan video. Setelah korban melakukan deposit, dana tersebut langsung dikuasai pelaku dan tidak dapat ditarik kembali. Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. “Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Wahyu, Kamis (17/9/2026). “Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya. Libatkan FBI dan Imigrasi Karena berdimensi lintas negara, penyidikan melibatkan koordinasi dengan FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait warga negara asing yang terlibat. Dari pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 38 tersangka yang terdiri dari WNI dan WNA. Barang bukti yang disita meliputi perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, dokumen perusahaan, serta perangkat lain terkait operasional jaringan. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto, menegaskan pelimpahan ini merupakan komitmen Polda Jateng memberantas kejahatan siber. “Penyidikan perkara ini telah selesai dan 38 tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses hukum akan berjalan pada tahapan penuntutan,” ujar Yuliyanto. Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus pig butchering. “Modus ini memanfaatkan kepercayaan dan hubungan emosional. Masyarakat harus berhati-hati apabila seseorang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan mulai mengarahkan komunikasi pada investasi, trading, atau aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar,” katanya. “Pastikan legalitas perusahaan dan platform yang ditawarkan, jangan memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang belum terverifikasi, serta jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya. Navigasi pos Ratusan Siswa di Gembong Pati Diduga Keracunan MBG, 230 Siswa dan Guru Dilarikan ke RS Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Mulai 21 September – 28 Desember 2026, Pajak Progresif Juga Dihapus