JAKARTA – Pemerintah memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan akses permodalan yang lebih mudah, inklusif, dan berkelanjutan.Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI, Maman Abdurrahman, menegaskan kebijakan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam memperkuat permodalan UMKM. Pelaku usaha diharapkan dapat memperoleh pembiayaan dengan skema yang lebih terbuka sesuai kebutuhan usahanya. ”Kebijakan KUR ini kita perluas agar pelaku UMKM bisa mendapatkan akses pembiayaan yang mudah dan berkelanjutan,” ujar Maman.Selain perluasan akses, pemerintah memastikan tingkat suku bunga KUR tetap berada di level 6 persen efektif per tahun. Skema ini memberikan kepastian biaya pembiayaan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan modal untuk pengembangan usaha. Maman juga memberikan peringatan tegas kepada bank penyalur KUR untuk mematuhi ketentuan terkait agunan. Ia menegaskan, untuk pinjaman KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta, bank dilarang meminta agunan tambahan.Ketentuan tanpa agunan tambahan tersebut menjadi kunci untuk memperluas inklusivitas pembiayaan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan mikro yang memiliki keterbatasan aset untuk dijadikan jaminan.Lebih lanjut, pemerintah mendorong transparansi dan kepatuhan bank penyalur dalam menyalurkan KUR agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai regulasi.Dengan kebijakan baru ini, Maman memastikan tidak ada lagi pembatasan frekuensi atau jumlah pinjaman KUR. Selama memiliki riwayat pembayaran yang baik, pelaku UMKM dapat terus mengakses pembiayaan KUR dengan bunga efektif 6 persen secara berkelanjutan. Navigasi pos Polda Metro Jaya Rilis Sketsa 2 Pria Terduga Pengeroyok Bambang Setiyawan di Pejompongan Anggota DPR Dorong RUU Perampasan Aset Juga Sasar Kejahatan Perbankan