PEKALONGAN, pejuang24news.id – Transaksi gadai kendaraan bermotor senilai Rp75 juta berbuntut polemik hukum di Kota Pekalongan. Satu unit Toyota Veloz tahun 2023 yang menjadi objek gadai ditarik debt collector, sementara dana tak kunjung kembali. Korban kini menempuh jalur hukum ke kepolisian. Peristiwa bermula pada 24 Juni 2024. Seorang pengusaha berinisial VK dihubungi pria berinisial FU melalui telepon dan pesan WhatsApp. FU menawarkan gadai satu unit mobil Toyota Veloz tahun 2023 dengan nomor polisi G-1025-DH.[45] Kedua belah pihak kemudian menyepakati nilai gadai sebesar Rp75 juta. Pada hari yang sama, VK mentransfer dana tersebut secara penuh ke rekening bank swasta atas nama FU. Sesuai perjanjian awal, FU berjanji akan menebus kembali kendaraan tersebut dalam waktu sekitar tiga bulan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, janji penebusan tak terealisasi. Dana Rp75 juta milik VK pun belum dikembalikan. Persoalan semakin kompleks pada September 2025, kendaraan yang menjadi objek gadai tersebut justru ditarik oleh pihak penagih utang [debt collector/DC] dengan alasan tunggakan angsuran leasing. Merasa dirugikan, VK kemudian menunjuk Kantor Hukum Didik Pramono, S.H. sebagai kuasa hukum. Pada Senin [14/09/2026], tim kuasa hukum resmi mendaftarkan pengaduan ke kepolisian dengan terlapor utama berinisial FU dan HU yang berdomisili di wilayah Batang dan Kota Pekalongan. Kuasa hukum korban, Didik Pramono, S.H., menilai perkara ini memiliki pola yang kerap merugikan masyarakat dalam transaksi pembiayaan kendaraan. ”Kami melihat persoalan ini perlu diusut secara terang. Istilah yang sering muncul dalam kasus semacam ini adalah ‘layangan putus’, yakni kendaraan digadaikan tetapi kemudian muncul persoalan lain hingga kendaraan ditarik,” ujar Didik saat dikonfirmasi, Senin [14/09/2026]. Pihaknya juga meminta penyidik kepolisian mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum debt collector yang melakukan penarikan unit. ”Kami sudah melaporkan Saudara FU ke kepolisian. Kalau nanti dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum DC atau pihak lain, kami meminta hal tersebut juga diusut secara profesional,” tegas Didik. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor berinisial FU maupun pihak lain yang disebutkan dalam perkara belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi keberimbangan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Narasumber: Wildan Purna Irawan, S.Ag. Navigasi pos Kuasa Hukum Abdul Halim Buka Suara: Dakwaan JPU Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dituduhkan” Kecelakaan Maut di Kuripan, Perempuan 40 Tahun Tewas Terlindas Dump Truck Depan SMAN 4