PEKALONGAN – pejuang24news.id – Kepala Desa Karangasem, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, Zaenal Abidin, ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan tersebut terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan warga pada Mei 2026 lalu. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Zaenal Abidin ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2026. Saat ini ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pekalongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Camat Talun membenarkan adanya penangkapan terhadap Kepala Desa Karangasem tersebut. Pihaknya menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, Zaenal Abidin tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pihak Polres Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait detail perkara dan nilai kerugian dalam kasus dugaan penggelapan tersebut. Navigasi pos Bara Sisa Bakar Sampah Menyala Kembali, Gudang Kayu di Gembong Kedungwuni Ludes Terbakar Usai Apel Pagi, HP Seluruh Anggota Sat Intelkam Polres Pekalongan Digeledah Propam!